Financial Technology atau yang biasa disingkat dengan sebutan fintech ini merupakan sebuah inovasi baru yang berkembang dalam bidang jasa keuangan dengan memanfaatkan teknologi modern yang semakin canggih. Pengertian lain dari fintech adalah salah satu jenis perusahaan yang bergerak di jasa keuangan yang menggabungkan pelayanan dengan teknologi modern. Ada 4 jenis fintech yang berkembang dan bisa dimanfaatkan oleh semua orang. Apa itu investasi fintech? Berikut ini adalah 4 jenis fintech yang wajib anda tahu.
- P2P Lending and Crowdfunding: bisa dikatakan juga sebagai marketplace financial dalam bentuk platform yang bisa diakses oleh banyak orang. Jenis platform yang satu ini dapat mempertemukan kedua belah pihak yang membutuhkan dana dengan pihak lain yang bisa memberikan investasi atau suntikan dana. Melalui proses P2P lending and crowdfunding ini dianggap proses investasi dapat dilakukan secara lebih praktis karena bisa dilakukan melalui satu platform online saja. Tentunya hal ini merupakan investasi yang menguntungkan sekali.
- Manajemen Resiko investasi: jenis fintech yang satu ini dihadirkan untuk memantau kondisi keuangan yang dimiliki oleh seseorang serta bisa dimanfaatkan untuk melakukan perencanaan keuangan dengan lebih mudah dan tentunya dapat dilakukan lebih praktis. Jenis fintech yang satu ini dapat diakses dengan mudah melalui smartphone secara cepat. Anda tinggal memberikan beberapa data yang diperlukan untuk dapat melakukan pengontrolan terhadap keuangan yang anda miliki.
- Payment, Clearing, and Settlement: biasa dikenal dengan payment gateaway atau e-wallet yang sangat bermanfaat bagi para pengguna yang tidak suka membawa uang cash. Ia bisa digunakan dengan bebas untuk melakukan berbagai pembayaran dengan mudah tanpa memerlukan uang cash.
- Market Aggregator: salah satu jenis fintech yang kini lebih mengacu kepada sebuah portal yang didirikan untuk mengumpulkan berbagai informasi yang terkait dengan keuangan dan disajikan kepada target audiens atau pengguna secara luas dan bebas. Biasanya fintech jenis yang satu ini memiliki berbagai informasi berupa tips mengatur keuangan, investasi, dan penggunaan kartu kredit. Kehadiran market aggregator ini diharapkan jika semua pengguna dapat menyerap berbagai informasi sebelum mengambil langkah dalam keputusan tentang berbagai hal yang mengenai keuangan.
Penggunaan Fintech di Indonesia
Penggunaan fintech di Indonesia sendiri sudah berlandaskan hukum seperti Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP tentang penyelenggaraan layanan keuangan digital, Peraturan Bank Indonesia No 18/17/PBI/2016 yang menjelaskan tentang Uang Elektronik, dan landasan hukum yang terakhir adalah Peraturan bank Indonesia no 18/40/PBI/2016 yang menjelaskan tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Regulasi yang dibuat oleh pemerintah tersebut bertujuan agar para pengguna dan juga penyedia jasa fintech OJK dapat melakukan aktivitas financial secara lebih nyaman dan juga efisien sekaligus terjamin keamanannya. Itu tadi ulasan mengenai jenis fintech yang ada di Indonesia. Namun sebelum memulai menggunakan platform fintech tersebut ada baiknya kamu belajar investasi terlebih dahulu agar dapat dengan bijak mengelola keuangan kamu nantinya
0 Komentar