Sistem syariah dalam dunia perbankan baru baru ini menjadi sorotan. Pasalnya, produk berbasis syariah menawarkan berbagai keuntungan. Selain itu juga sesuai dengan syariat Agama Islam yang menjadikannya berbeda dengan konvensional. Salah satu yang juga mengusung syariah adalah asuransi syariah yang dianggap halal dan menguntungkan. Sebelum anda memutuskan untuk memilih asuransi, yuk intip penjelasan mengenai asuransi secara syariah berikut.
Pengertian Asuransi Secara Syariah Yang Berdasarkan Syariat Islam
Yang membuat asuransi konvensional dan syariah terletak pada konsep dasarnya. Sebab perusahaan asuransi tidak bisa hanya memberikan label syariah tanpa menjalankan sistem yang benar benar sesuai dengan syariat agama Islam. Dalam proses pengolahan dananya, asuransi ini juga akan langsung dalam pengawasan Dewan Syariah Nasional atau DSN yang merupakan bentukan dari MUI. Sehingga sudah dipastikan jika segala tindakannya sesuai dengan hukum dalam Islam.
Namun, anda sebagai calon nasabah ada baiknya untuk mengenal pengertian dari asuransi secara syariah. Asuransi secara syariah merupakan asuransi yang berangkat dari prinsip tolong menolong dan juga saling melindungi antar peserta. Pengertian tersebut berdasarkan dari Fatwa MUI No.21/SDN-MUI/X/2001. Yang menyebutkan Asuransi Syariah merupakan usaha untuk saling melindungi serta tolong menolong diantara beberapa pihak melalui investasi aset atau Tabbaru.
Dimana dalam asuransi ini juga akan memberikan pola pengembalian secara Tabbaru guna menghadapi risiko tertentu berdasarkan akad yang sesuai dengan syariat Islam. Meskipun terdapat akad investasi, namun calon Nasabah tak perlu mengkhawatirkan hal tersebut. Sebab, perusahaan asuransi telah memastikan untuk menanam modal yang halal serta bebas dari hal hal yang haram. Di Indonesia sendiri ada banyak perusahaan yang memiliki asuransi satu ini.
Mengenal Sistem Wakaf Dalam Asuransi Secara Syariah
Salah satu perusahaan yang juga bergerak di bidang syariah adalah Prudential Indonesia. Telah berdiri sejak 1995, Prudential memiliki produk syariah yang bertajuk Program Wakaf. Memang ada banyak produk lainnya yang juga bisa dijadikan sebagai pilihan. Namun kali ini, kita akan membahas tentang Wakaf yang bisa dilakukan melalui produk yang dikenal dengan asuransi syariah. Hal ini tentunya menjadi terobosan baru yang patut untuk dipertimbangkan.
Wakaf sendiri merupakan menyerahkan harta benda atau hak miliki yang tahan lama kepada Nazhir atau penerima wakaf. Nazhir ini bisa perorangan maupun lembaga dan untuk hal milik yang telah diwakafkan harus secara sukarela, tahan lama serta bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Yang mana Prudential Indonesia akan memberikan manfaat yang lebih. Sebab program ini berdampingan dengan investasi dan asuransi.
Anda sebagai pemegang polis bisa untuk mewakafkan manfaat dari asuransi yang didapatkan. Namun harus memenuhi persyaratannya yang ditetapkan lebih dahulu. Untuk pemegang polis unit link juga diperkenankan untuk mewakafkan manfaat investasinya. Namun jumlahnya sepertiga dari total harian paling banyak, bisa lebih jika ada kesepakatan lainnya. Harta yang bisa diwakafkan juga bukan hanya tanah atau bangunan saja.
Beberapa barang berharga seperti logam mulia, surat berharga hingga uang bisa untuk diwakafkan. Yang terpenting jika harta tersebut akan memberikan manfaat bagi orang lain. Manfaat yang didapatkan dari wakaf yang terbungkus di dalam produk asuransi syariah ini memang sangat banyak. Bukan hanya untuk diri sendiri namun juga untuk kemaslahatan umat maupun keluarga.
Asuransi merupakan manfaat jangka panjang dengan jaminan masa depan yang digadang gadang akan lebih baik. Namun anda tetap harus mempercayakan asuransi anda pada perusahaan yang sudah terpercaya. Sebenarnya, menjamin masa depan tak hanya bisa dilakukan dengan asuransi. Investasi maupun menabung juga bisa menjadi jalan untuk menjamin masa depan.
0 Komentar