Asuransi kesehatan Prudential tidak hanya menanggung kemungkinan adanya kerugian yang disebabkan oleh masalah kesehatan, tapi juga memberikan uang pertanggungan atas klaim meninggal dunia. Selama pihak keluarga mengerti dan tahu tata cara klaim asuransi Prudential, uang pertanggungan tersebut akan dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Tertanggung bisa menunjuk salah satu anggota keluarganya, baik itu pasangannya, anak, orang tuanya, atau saudara kandungnya untuk mendapatkan uang pertanggungan. Setelah mengurus semua persyaratan yang dibutuhkan, pihak perusahaan akan membayarkan uang pertanggungan selama klaim yang diajukan memenuhi syarat dan disetujui oleh perusahaan asuransi.
Klaim Meninggal Dunia
Untuk pengajuan klaim meninggal dunia, berikut ini beberapa dokumen yang dibutuhkan :
- Polis asli
- Formulir klaim meninggal dunia yang bisa diunduh di laman Prudential. Isi formulir tersebut dengan jelas, benar, dan lengkap.
- Surat keterangan kematian dari pemerintah daerah setempat
- Surat Keterangan Dokter (SKD) asli untuk klaim meninggal dunia lengkap dengan tanda tangan dokter yang bersangkutan dan cap dari Rumah Sakit. Pihak perusahaan asuransi bisa menolak SKD ini jika ada hal yang tidak jelas atau tidak memiliki tanda tangan dari dokter yang bersangkutan.
- Salinan catatan atau resume medis dari pasien tertanggung
- Salinan seluruh hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan selama perawatan, seperti hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan radiologi
- Salinan kartu identitas diri yang masih berlaku dari pihak :
- Tertanggung
- Pemegang polis
- Ahli waris
- Surat berita acara kepolisian untuk pasien yang meninggal karena kecelakaan yang ikut melibatkan pihak kepolisian
- Bukti identitas dari ahli waris yang berhak menerima uang pertanggungan. Dokumen yang dibutuhkan berupa :
- KTP suami/istri dan akta nikah jika ahli waris adalah pasangannya
- Akta lahir ahli waris dan KTP atau surat perwalian dari Pengadilan Negeri jika ahli warisnya adalah anaknya
- KTP ahli waris dan akta lahir dari tertanggung jika ahli warisnya adalah orang tua dari tertanggung
- KTP ahli waris dan akta lahir dari tertanggung dan ahli waris jika ahli warisnya adalah saudara kandung dari tertanggung
- Untuk ahli waris yang berasal dari hubungan kekeluargaan lainnya, pihak perusahaan bisa saja meminta penetapan ahli waris dari pengadilan/notaris jika hal tersebut diperlukan
Pihak perusahaan bisa meminta tambahan dokumen lainnya untuk mendukung klaim yang diajukan. Pun, pihak perusahaan asuransi juga bisa menolak dokumen yang disertakan jika tidak jelas atau ada hal-hal yang meragukan.
Demikian syarat dan cara klaim asuransi Prudential atas klaim tertanggung meninggal dunia. Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara klaim asuransi Prudential ini, Anda bisa mengunjungi laman asuransi Prudential atau menghubungi agen asuransi Anda.